Pertanyaan tersebut sering sekali muncul dalam obrolan newby dalam otomot
Oto Finance adalah sebuah pembiayaan untuk memiliki kendaraan. Caranya berbeda-beda, ada yang dengan cara cicilan, jika orang yang bersangkutan tidak sanggup lagi membayar cicilannya, maka mobil akan ditarik fihak Oto Finance tersebut.
Lain halnya dengan Leasing, serupa tapi tak sama, dan apa keuntungannya membeli melalui Bank atau Lembaga Leasing?
Pada dasarnya Leasing dengan kredit adalah sama, yakni sama-sama meminjam uang dari suatu Lembaga Keuangan untuk membeli sesuatu .
Namun demikian, istilah leasing lebih sering digunakan untuk benda yang bisa bergerak, atau barang modal, seperti mobil atau motor, tidak menutup kemungkinan pada mesin-mesin, antaa lain; seperti mesin cetak , mesin produksi .
Sementara untuk benda benda yang tidak bergerak, biasanya disebut dengan kredit Bank. Pada umumnya, kredit bank mempunyai jangka waktu yang lebih lama, kira-kira sekitar 5 sampai 20 tahun, yang menggunakan jaminan benda yang tidak bergerak seperti tanah ataupun rumah.
Foto : Istimewa
Laman Iklan
05.20
New Google SEO
Bandung, IndonesiaTruk Trinton tidak jauh berbeda dengan Truk Trintin, perbedaannya hanya terletak pada roda belakang, yang memiliki 2 axel, dan setiap axel memiliki 4 roda
Laman Iklan 14.55 New Google SEO Bandung, Indonesia
Jika STNK hilang, maka berkas-berkas yang harus Sobat siapkan untuk mengurus, antara lain :
- Siapkan KTP asli pemilik kendaraan yang tercantum di STNK
- Jika ada, bawa Fotokopi STNK yang hilang
- Buat Surat Keterangan Hilang dari Polsek terdekat
- Siapkan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) dan jika kendaraan masih dalam status kredit, bawa juga surat pengantar dari perusahaan kredit
- Bawa semua persyaratan di atas ke Polda ke bagian pengesahan BPKB untuk mendapatkan Surat Keterangan Pengesahan
- STNK yang hilang sudah siap diurus di Kantor Samsat setempat
Jika BPKB kendaraan bermotor hilang, dapat diterbitkan BPKB baru, persyaratannya :
- Mengisi formulir permohonan
- Membuat surat keterangan kehilangan dari Polisi
- Surat Pernyataan BPKB hilang yang bermaterai dan ditandatangani pemilik
- Bukti penyiaran di media massa cetak sebanyak dua kali setiap bulannya dengan tenggan waktu penyiaran selama dua bulan melalui media massa cetak lokal, regional, dan nasional
- Surat keterangan dari bank bahwa BPKB tidak dalam status jaminan bank atau agunan
- STNK asli
- Cek fisik kendaraan bermotor.
- Siapkan identitas
Indentitas yang perlu dipersiapkan bagi pengurusan BPKB, dengan masing-masing kepemilikan, sbb :
- Untuk perorangan harus menyiapkan jati diri yang sah dan satu lembar Fotocopy. Jika anda berhalangan hadir, lampirkan juga surat kuasa bermaterai
- Untuk badan hukum, siapkan salinan akta pendirian, satu lembar Fotocopy, Keterangan Domisili, Surat Kuasa bermaterai, ditandatangani pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan
- Untuk Instansi pemerintah, berkas yang harus disiapkan adalah Surat Keterangan Kepemilikan BPKB instansi yang ditandatangani pimpinan dan distempel.
Sumber: Tabloid Nova 1304/XXV
Laman Iklan 06.03 New Google SEO Bandung, Indonesia


