Home » » Apa itu Lampu Hazard

Apa itu Lampu Hazard

Lampu hazard atau Lampu Tanda Darurat adalah mode fungsi lampu eksternal yang biaasnya ada pada kendaraan roda empat, yang jika diaktifkan akan menyalakan lampu sein kiri dan kanan depan dan belakang berkedip secara berbarengan.

Fungsi Lampu Hazard adalah untuk memberitahu pengemudi lain agar berhati-hati. Lampu Hazard dapat diaktifkan dengan menekan tombol hazard, yang biasanya dengan tombol bergambar segitiga merah.
Namun demikian ada kebiasaan pengemudi yang sebenarnya salah, dalam memanfaatkan Lampu Hazard. Semisal dalam kondisi hujan deras, sebagian besar mobil-mobil akan menyalakan Lampu Hazard, sehingga akan berdampak menyilaukan dan membahayakan pengemudi kendaraan lain, yang mana seharusnya dalam kondisi hujan, pengemudi dituntut untuk lebih berkonsentrasi, justru diganggu oleh kerlap-kerlip Lampu Hazard yang menyilaukan mata.
Kesalahan penggunaan Lampu Hazard lainnya, antara lain : pada waku konvoi atau iring-iringan kendaraan, saat masuk terowongan yang mengharuskan memakai lampu, dan sebagai isyarat oleh kendaraan yang akan mengambil jalan lurus, saat di persimpangan jalan, dlsb.
Seyogyanya Lampu Hazard hanya digunakan dalam kondisi darurat, antara lain; sedang ganti Ban di bahu jalan, Mobil Mogok di bahu jalan, ddlsb.

Terimakasih sudah membaca & membagikan Berita OtO Indonesia

Previous
« Prev Post

Sepatu Motot & Sneakers

Sepatu Motot & Sneakers
Sneakers Aja

OtO Indonesia

Populer

Banyak Dibaca